bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung mengungkap awal mula membongkar kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhammad Arif Batubara, kasus penembakan yang berakhir dengan kematian WNA Australia Zivan Radmanovic terungkap berkat penemuan barcode atau kode batang yang tertera pada salah satu barang bukti berupa palu.
Palu tersebut ditemukan tim gabungan di depan Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Dari olah TKP, tim Opsnal menemukan palu di pintu masuk mau ke vila,” ujar AKBP Muhammad Arif Batubara, Sabtu (21/6).
Palu tersebut dibeli salah satu dari tiga anggota gangster yang telah menjadi tersangka di sebuah toko di Badung, Bali.
Dalam kasus ini, tim gabungan menetapkan tiga WNA Australia sebagai tersangka, yakni JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23.
“Dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyelidikan berkaitan dengan barcode pada palu.
Dari barcode itu, kami bisa melihat lokasi pembelian dan pembelinya," kata AKBP Muhammad Arif Batubara dilansir dari Antara.