Silfester Belum Dieksekusi, Sahroni NasDem: Tangkap, Penjarakan!

1 month ago 27

 Tangkap, Penjarakan!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi Heru Budi. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kejaksaan seharusnya segera mengeksekusi Silfester Matutina, karena perkara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu berkekuatan hukum tetap. 

"Tangkap. Penjarakan. Tangkap penjarakan. Kalau memang udah inkrah laksanakan," kata Sahroni menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut dia, kejaksaan seharusnya bisa berpikir simpel terhadap Silfester dengan tetap mengeksekusi selama putusan bersifat inkrah.

"Kalai sesuai hukum pidana yang sudah inkrah, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu gampang, kok," lanjut Sahroni.

Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2019. 

Namun, sukarelawan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum menjalani masa hukuman.

Belakangan yang bersangkutan malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.

Sahroni mengatakan perkara Silfester menjadikan semua elemen bangsa untuk belajar tidak menyerang secara personal.

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni menyebut putusan perkara Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap, sehingga wajar dilaksanakan eksekusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |