jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kejaksaan seharusnya segera mengeksekusi Silfester Matutina, karena perkara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu berkekuatan hukum tetap.
"Tangkap. Penjarakan. Tangkap penjarakan. Kalau memang udah inkrah laksanakan," kata Sahroni menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut dia, kejaksaan seharusnya bisa berpikir simpel terhadap Silfester dengan tetap mengeksekusi selama putusan bersifat inkrah.
"Kalai sesuai hukum pidana yang sudah inkrah, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu gampang, kok," lanjut Sahroni.
Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2019.
Namun, sukarelawan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum menjalani masa hukuman.
Belakangan yang bersangkutan malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
Sahroni mengatakan perkara Silfester menjadikan semua elemen bangsa untuk belajar tidak menyerang secara personal.