Sikat Jaksa Nakal, Kejagung: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum!

2 hours ago 16

 Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

Tidak hanya menyasar staf, langkah tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara juga diberlakukan bagi jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi "jaksa nakal" yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.

Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

“Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya kepada media.

Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |