jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution ditunda.
Sedianya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (2/9), dengan agenda pembacaan putusan.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga tiga minggu ke depan.
Menanggapi hal itu, Razman Arif Nasution mengaku menghargai keputusan majelis hakim. Akan tetapi, dia merasa penundaan jadwal putusan itu terlalu lama.
"Saya hargai ditunda, tetapi ini kelamaan," ujar Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara.
Pria 54 tahun itu juga mempertanyakan alasan putusannya ditunda.
"Apa sih beratnya memutuskan urusan Razman ini?," kata Razman Nasution.
Meski begitu, dia berharap putusan nantinya benar-benar adil dan sesuai dengan fakta persidangan.