jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengungkap fakta baru terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dalam sidang itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi mengorek informasi dari Joko terkait sistem penilaian rotasi jabatan ASN.
Pertanyaan ini muncul merespons keterangan dalam sidang sebelumnya, yang menyebut nama Alwin Basri, suami Mbak Ita dan terdakwa dalam perkara yang sama diduga ikut mengatur jabatan ASN di Kota Semarang.
Hakim menanyakan soal sistem rotasi jabatan di Pemkot Semarang berjalan secara objektif atau justru sarat subjektivitas.
"Yang saudara ketahui dalam penilaian-penilaian yang ada di kota ini, apakah dilakukan secara objektif atau subjektif? Kalau mulai moral, saudara bisa tidak? Moral kan subjektif," kata Gatot kepada saksi.
Joko menjelaskan bahwa penilaian rotasi ASN sebenarnya mengacu pada beberapa parameter objektif, seperti tes kompetensi, hasil pengukuran kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari BKN dan tes psikologi.
"Tes kompetensi, kemudian pengukuran kinerja menggunakan penilaian SKP yang dari BKN. Kemudian kalau moralitas dan integritas. Selain memberikan tes psikologi," ujarnya.