Mantan Pimpinan KPK Soroti Pasal Karet Dalam Gugatan UU Tipikor

5 hours ago 3

Mantan Pimpinan KPK Soroti Pasal Karet Dalam Gugatan UU Tipikor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).

Alexander menyoroti pasal yang digugat yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang dinilai rawan multitafsir.

"Saya baca banyak putusan selain dari dissenting saya. Kemudian saya baca juga banyak putusan mencapai Pasal 2 Pasal 3. Itu ya sampai tingkat kasasi. Bahkan saya bilang banyak hal yang membuat ketidakjelasan itu, termasuk di dalam pertimbangan putusan. Kenapa Majelis itu memilih Pasal 3, bukan Pasal 2? Ketika dakwaan subsidiaritas, yang menjadi pertimbangan pertama kan Pasal 2 dulu," ujar Alex kepada awak media setelah sidang.

"Kalau ada Pasal 2, makanya penyalahgunaan kewenangan melawan hukum juga. Pasti semua masuk gitu. Karena pasal melawan hukum itu luas banget. Pasti ketika Majelis Hakim itu mempertimbangkan lebih dulu Pasal 2, pasti terbukti," sambungnya.

Karena itu, tak jarang ada hakim yang memilih dakwaan menggunakan Pasal 2 atau 3 dengan pertimbangan besaran uang yang dikorupsi.

"Tetapi kenapa ketika kemudian Hakim memilih Pasal 3, mungkin 'wah pak dia hanya terimanya dikit Pak, korupsinya dikit'. Jadi lebih adil kalau Pasal 3. Jadi pertimbangannya bukan hukum lagi. Bukan kenapa Pasal 2, Pasal 3. Tetapi lebih karena 'korupsinya dikit pak'. Memilih Pasal 3 supaya apa? Supaya hukumannya tidak sampai 4 tahun, 2 tahun, 3 tahun. Jadi ini kan pertimbangannya akhirnya bukan yuridis, tetapi rasa keadilan," papar dia.

Alex menilai permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon agar MK menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 secara eksplisit memuat unsur niat jahat, sangat relevan.

"Oleh karena itu sangat relevan apabila permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 yang dilakukan oleh pemohon ini meminta penafsiran yang mensyaratkan unsur mens rea (unsur jahat)," sebut Alex.(chi/jpnn)

Alex menilai permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon agar MK menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 secara eksplisit memuat unsur niat jahat.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |