jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Polisi Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri, atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online hingga korban meninggal dunia.
Atas sanksi tersebut, Kompol Kosmas menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri itu.
"Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dahulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," kata Kosmas pada Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Kosmas dijatuhi sanksi PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis yang dia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.
"Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ucapnya.
Kosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.