jpnn.com - Menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Ditjenpas Jawa Barat mengeluarkan mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov).
Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menjalani pembebasan bersyarat (PB) usai delapan tahun mendekam di balik jeruji Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Nasib berbeda justru dialami rekannya sesama koruptor di gedung parlemen Senayan itu.
Mantan anggota DPR RI Markus Nari yang sama-sama terjerat dalam kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) justru tidak ikut bebas seperti Setnov.
Markus Nari masih harus menyelesaikan masa hukumannya sesuai vonis 8 tahun penjara.
"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan (remisi), termasuk juga Markus Nari," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Minggu (17/8/2025).
Markus Nari dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (1/10/2020).
Eksekusi terhadap Markus Nari merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi.