Setya Novanto Bebas, Markus Nari Masih di Penjara

4 weeks ago 36

Setya Novanto Bebas, Markus Nari Masih di Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali saat ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Ditjenpas Jawa Barat mengeluarkan mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov). 

Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menjalani pembebasan bersyarat (PB) usai delapan tahun mendekam di balik jeruji Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. 

Nasib berbeda justru dialami rekannya sesama koruptor di gedung parlemen Senayan itu. 

Mantan anggota DPR RI Markus Nari yang sama-sama terjerat dalam kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) justru tidak ikut bebas seperti Setnov

Markus Nari masih harus menyelesaikan masa hukumannya sesuai vonis 8 tahun penjara. 

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan (remisi), termasuk juga Markus Nari," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Minggu (17/8/2025). 

Markus Nari dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (1/10/2020). 

Eksekusi terhadap Markus Nari merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi. 

Mantan Anggota DPR RI Markus Nari yang terlibat dalam mega proyek korupsi e-KTP bersama Setya Novanto, memiliki nasib berbeda dalam remisi Kemerdekaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |