jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Viva Yoga Mauladi menyebut parpolnya setuju pilkada dilaksanakan tidak langsung, dengan dua syarat.
Pertama, kata dia, seluruh partai sepakat kontestasi politik tidak dilaksanakan secara langsung demi mencegah politisasi.
"Seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung. Dengan demikian proses pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan akan digunakan oleh parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat," ujar Viva Yoga mengungkap syarat pertama seperti disampaikan melalui layanan pesan, Senin (22/12).
Kedua, kata dia, wacana mengubah pelaksanaan pilkada dari langsung menjadi melalui DPRD, jangan sampai menghasilkan pro dan kontra.
"Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik, karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional," ujar Viva Yoga.
Dia menuturkan UUD 1945 sebenarnya tidak secara tegas menyebut pilkada dipilih langsung atau melalui DPRD.
Viva Yoga mengatakan pilkada secara langsung atau DPRD sebenarnya konstitusional dan tidak melanggar hukum.
"Hal itu diatur di Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata dia.












































