Setnov Bebas, Menimipas Agus Andrianto: Sudah Sesuai Prosedur

4 weeks ago 49

 Sudah Sesuai Prosedur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto buka suara terkait bebasnya terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov).

Ia menjelaskan keputusan bebas bersyarat Setnov telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawan pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu.

Agus, saat ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, pun menjawab tidak ada.

"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.

Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto buka suara terkait bebasnya terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |