Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR

8 hours ago 13

Sesuai Aturan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk Penerima THR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI – Sejumlah daerah sudah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu.

Namun, sejumlah pemda lainnya berkilah tidak menganggarkan THR PPPK Paruh Waktu karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Ada daerah yang membuat terobosan agar PPPK Paruh Waktu (P3K PW) bisa ikut menikmati THR, seperti Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pemkab Kudus mengimbau para PNS dan PPPK Penuh Waktu di daerah itu untuk berdonasi, yang setelah terkumpul akan dibagikan kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif pernah mengatakan bahwa memang hingga saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan instansi membayar THR PPPK Paruh Waktu.

Namun, lanjut Prof Zudan, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR bila pemda memiliki anggarannya.

"Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," terang kepala BKN.

Masih terkait THR, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menyiapkan anggaran Rp35 miliar untuk THR ASN 2026, yang akan disalurkan dua pekan sebelum lebaran.

Di sejumlah daerah, PPPK paruh waktu dipastikan termasuk penerima THR 2026, tetapi di beberapa pemda lainnya P3K PW hanya melongo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |