Sepanjang 2025, Polisi Tangani 19 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Situbondo

6 hours ago 23

Sabtu, 20 Desember 2025 – 12:37 WIB

Sepanjang 2025, Polisi Tangani 19 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Situbondo - JPNN.com Jatim

Tersangka kekerasan seksual yang diamankan Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. Jumat (19/12/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025. Kepolisian Resor Situbondo mencatat 19 kasus asusila terhadap anak, naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 10 kasus.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyebut mayoritas korban kekerasan seksual tersebut merupakan anak di bawah umur.

“Dari 19 kasus asusila yang ditangani Satreskrim Polres Situbondo selama periode Januari–Desember 2025, sebagian besar sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Rezi saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (19/12).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (16) di Kecamatan Kota Situbondo. Korban diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DH (41) selaku ayah kandung korban dan BS (41) yang merupakan paman korban. Keduanya ditangkap Sat Reskrim Polres Situbondo setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Rezi menjelaskan korban baru berani melapor setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya sejak April hingga Oktober 2025 kepada sang ibu, yang diketahui sudah pisah ranjang dengan tersangka DH selama sekitar satu tahun terakhir.

“Korban sebenarnya sempat bercerita kepada keluarga dan temannya, tetapi tidak ada yang percaya. Hingga akhirnya korban melakukan video call dengan temannya untuk membuktikan perbuatan ayah kandungnya itu,” ungkap Rezi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali selama enam bulan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo meningkat pada 2025. Polisi mencatat 19 kasus, sebagian besar melibatkan korban di bawah umur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |