jpnn.com - Penyidik Polres Pemalang, Jawa Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) -status hukum tersangka untuk anak-anak.
"Anak korban adalah pelajar kelas VII, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama," kata Rendy Setia di Pemalang, Selasa (25/8/2026).
Polisi menduga peristiwa kekerasan terhadap anak korban ini terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah sejak Juli 2026.
Lokasi kejadian kekerasan berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah depan ruang Laboratorium IPA.
Pascakejadian, anak korban tersebut sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah, namun pada Minggu (2/8/2026), korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu dari anak korban," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi terdiri atas guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah dari anak korban, serta tenaga medis.









































