jpnn.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi pelindungan kepada FH, saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Lembaga itu mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Susi menyebut keputusan tersebut diambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan.
Dia menjelaskan pemberian pelindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan, termasuk pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.
Menurut Susi, FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.









































