jpnn.com - Penyidik Polres Pasaman Barat menyatakan HB (32) selaku tersangka pembunuhan ibu dan nenek kandung di daerah itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3).
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).
Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.
Pada Ayat (2), ancaman pidana dapat ditambah sepertiga apabila pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak.
Dengan demikian, ancaman maksimal terhadap HB dapat mencapai 20 tahun karena salah satu korban merupakan ibu kandungnya.
AKBP Agung mengatakan HB diduga membunuh ibu kandungnya, Hapni (65), dan nenek kandungnya, Rohma (90), di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa (11/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB," ujarnya.









































