jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur kini memasuki pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Rolas Sitinjak menyampaikan melalui sidang pembuktian yang digelar pada Rabu (10/9) terungkap fakta adanya dugaan penambangan liar.
“Fakta persidangan jelas, Rencana Kerja Tahunan (RKT) itu belum ada, tetapi mereka sudah merambah hutan duluan. Bahkan, jika dilihat dari Undang-Undang Kehutanan, jangankan menebang pohon, satu potong kayu pun tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi merambah sepanjang sepuluh kilometer,” kata Rolas Sitinjak dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Rolas mengatakan saksi juga hanya mendasarkan pengetahuan pada laporan internal dan tidak dapat menjelaskan legalitas penuh terkait masuknya PT Position ke wilayah tersebut.
Saksi yang dibawa jaksa, yakni Direktur Operasional PT Position Hari Aryanto Dharmaputra yang menjadi pelapor di Bareskrim Polri, kata Rolas, justru tak tahu tentang pembukaan jalan yang dilakukan perusahaannya di lahan kehutanan milik negara.
Pemilik hak pengolahan hutan PT Wana Kencana Sejati hanya memberikan izin penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang milik PT Position.
Namun, ternyata PT Position diduga memperlebar bukaan jalan serta menggali tanah sehingga merusak hutan.
Akibat perilaku itu, diduga terjadi kerugian negara.