jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mulai membahas rencana perubahan kewenangan pengelolaan guru ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Perubahan dimaksud, yakni pengalihan status guru ASN di daerah menjadi ASN pemerintah pusat.
Rencana tersebut secara resmi dibahas dalam Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), yang dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dikutip dari keterangan Humas Kemendagri, Mendagri Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri Tito menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.










.jpeg)





























