jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan laporan kinerjanya selama memimpin Kelompok DPD di MPR Periode 2024-2025 pada Sidang Paripurna Ke-16 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8).
Di hadapan para anggota DPD RI, Dedi Iskandar mengatakan pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945, struktur keanggotaan MPR telah berubah seiring masuknya anggota DPD RI menggantikan utusan golongan dan daerah dengan ditambah anggota DPR RI.
Menurut Senator Dedi Iskandar, perubahan komposisi susunan keanggotaan MPR telah memberikan warna baru dengan kehadiran anggota DPD yang membawa misi kedaerahan. Sehingga DPD mempunyai ruang gerak untuk memperjuangkan aspirasi daerah di MPR.
Dalam melaksanakan misi kedaerahan, kata Dedi, DPD mempunyai kepanjangan tangan di MPR melalui Kelompok DPD yang bekerja untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan kerja-kerja anggota DPD yang ada di MPR serta memperjuangkan kepentingan DPD di MPR sebagaimana diatur dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib MPR RI, Pasal 17 Ayat (2) dan Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Pasal 110 ayat (1).
Dedi Iskandar menambahkan segala keputusan yang menjadi kepentingan DPD RI di MPR selalu dikoordinasikan dan dikonsolidasikan oleh Kelompok DPD agar anggota DPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota MPR dapat membawa kepentingan DPD dalam setiap pembahasan di setiap badan-badan yang merupakan alat kelengkapan MPR.
“Kelompok DPD dalam periode satu tahun ini telah menempatkan posisinya sebagai juru bicara DPD di MPR dengan menangkap setiap denyut aspirasi yang berkembang seperti wacana penguatan kewenangan DPD melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Penguatan Kewenangan melalui Undang-undang tersendiri, dan perbaikan otonomi daerah,” ungkap Dedi Iskandar.
Dalam satu tahun kepemimpinan Dedi Iskandar banyak hal yang sudah dikerjakan Kelompok DPD di MPR dari soal membahas berbagai isu-isu pokok yang menyangkut persoalan kebangsaan, kedaerahan serta isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.
Kelompok DPD juga menerbitkan sebuah buku berjudul Dinamika Pergeseran Paradigma Otonomi Daerah, Kepemiluan, dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.