jpnn.com, SEMARANG - Jasa Raharja memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang terjadi di simpang susun Krapyak, Tol Semarang KM 420–200, Jawa Tengah, pada Senin (22/12) dini hari. Insiden tragis tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka.
Kecelakaan bermula saat bus bernomor polisi B-7201-IV melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak sekitar pukul 00.15 WIB. Saat melintas di jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan terguling.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa tim Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah telah bergerak cepat melakukan pendataan di rumah sakit.
"Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat," ujar Dewi melalui keterangan persnya, Senin (22/12).
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Kemudian untuk korban luka-luka jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta. Selanjutnya, tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Saat ini, seluruh korban luka telah dievakuasi ke beberapa fasilitas kesehatan, antara lain RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth Kota Semarang.
Dewi juga mengimbau para pengusaha jasa transportasi untuk memperketat pengawasan terhadap kondisi armada dan kesehatan kru bus, terutama di tengah cuaca ekstrem.












































