jateng.jpnn.com, SEMARANG - Praktik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) resmi kembali dilaksanakan di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Kegiatan residensi ini sempat dihentikan pada Agustus 2024. Setelah sembilan bulan, evaluasi dugaan perundungan dalam lingkungan pendidikan kedokteran tersebut rampung pada Mei 2025.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Dirjen Keslan Kemenkes) Azhar Jaya menyatakan proses evaluasi menuntaskan 35 langkah perbaikan tata kelola yang diaudit oleh dua lembaga pengawasan internal kementerian.
"Ini ada 35 langkah yang sudah diaudit oleh Inspektur Jenderal Kemenkes dan Irjen Kemendikti Saintek. Jadi pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian," ujar Azhar dalam konferensi pers di Undip Tembalang, Senin (20/5).
Langkah-langkah yang dimaksud antara lain pemasangan CCTV di ruang-ruang pendidikan dan pelayanan, penyusunan ulang prosedur operasional standar pelayanan serta pembatasan jam kerja peserta didik.
Dia menyebut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan batas maksimal jam kerja peserta didik kedokteran spesialis sebanyak 80 jam per minggu.
"Angka ini dianggap moderat, tidak menghambat proses pendidikan, tetapi masih memungkinkan peserta beristirahat dengan layak. Kalau dilampaui, pasti kami akan kenakan sanksi," kata Azhar.
Dia menegaskan pentingnya disiplin terhadap pembagian otoritas kelembagaan. Menurutnya, peserta didik yang berada di bawah naungan FK Undip tunduk pada regulasi kampus, sedangkan staf atau peserta yang menjalankan tugas di RSUP Dr Kariadi harus mengikuti peraturan rumah sakit.