jpnn.com - JAKARTA – Saat ini hingga 22 September 2025 para calon PPPK Paruh Waktu sibuk mengurus berkas dokumen untuk pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH)
Diketahui, berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September.
Setelah pengisian DRH, disusul usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan hingga 25 September 2025.
Berikutnya, tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang akan ditutup pada 30 September 2025
Selanjunya, setelah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, ada pelantikan dan penyerahan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Pada lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 terdapat format Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, yang terdapat isian, antara lain mengenai identitas seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, unit kerja, gaji/upah, rencana masa perjanjian kerja, dan beberapa lagi lainnya.
Terdapat juga catatan bahwa besaran gaji diisi gaji/upah sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Khusus mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, pada format penetapan NIP pada lampiran SE Kepala BKN tersebut diisi: 01-10-2025 s/d 30-09-2026.