jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP.
Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Menurutnya, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Heikal menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026. Ini sekaligus menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 ini sudah sangat tepat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan makin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal dalam keterangannya.
Dia menyampaikan bahwa seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah menyatakan sikap yang sama, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.
“Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional,” sambungnya.















































