jpnn.com, BANDUNG - Terpidana kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Jawa Barat Kusnali.
Kusnali mengatakan, Setnov resmi menghirup udara bebas satu hari sebelum Hari Kemerdekaan atau Sabtu (16/8/2025).
"Betul, kemarin bebasnya hari Sabtu," kata Kusnali saat dihubungi JPNN, Minggu (17/8).
Menurut Kusnali, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat sebab yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Terpidana korupsi Rp5,9 triliun itu sudah mendekam di balik jeruji sejak 2017. Yang bersangkutan, kata Kusnali, masih harus menjalani wajib lapor hingga bebas murni pada 2029.
"(Bebas) Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun, menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan pada 16 Agustus 2025," jelasnya.
Setya Novanto diketahui sudah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Adapun Setnov tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.