jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.
Jumlah THR ASN yang telah disalurkan mencapai Rp 33 miliar, termasuk insentif bagi pegawai non-ASN.
"Pemkab Bintan menyalurkan THR sejak 12 Maret 2026 dan dipastikan telah tersalurkan secara keseluruhan," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Jumat (20/3/2026).
Roby menyebut penerima THR terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selanjutnya, insentif juga diberikan kepada petugas kebersihan, outsourcing, RT/RW, maupun petugas keagamaan meliputi guru ngaji, imam masjid, mubaligh, fardhu kifayah dan penjaga makam.
Bupati Bintan menyampaikan pembayaran THR merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah guna memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga," ungkap Roby.
Selain sebagai penunjang kesejahteraan, Roby turut mengingatkan bahwa setiap rupiah yang diterima ASN harus dibayar dengan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.











































