Satgas PNBP Pantau Layanan Fidusia di Tabanan, Optimalkan Penerimaan Negara

17 hours ago 21

Selasa, 03 Februari 2026 – 16:17 WIB

Satgas PNBP Pantau Layanan Fidusia di Tabanan, Optimalkan Penerimaan Negara - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Layanan Jaminan Fidusia di Kabupaten Tabanan, Selasa (03/02). Fotp: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, TABANAN - Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Layanan Jaminan Fidusia di Kabupaten Tabanan, Selasa (03/02).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi antara instansi pembina dengan para pejabat umum di daerah, guna mewujudkan optimalisasi penerimaan negara yang transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah Bali.

Satgas tersebut dibentuk dengan melibatkan unsur jajaran Kanwil Kemenkum Bali serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

Satgas ini memiliki fungsi untuk memperkuat monitoring dan memastikan kepatuhan administrasi pelaporan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menekankan pentingnya kesadaran profesi dalam mendukung tertib administrasi negara.

"Notaris sebagai pejabat umum tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan hukum dalam mendukung tertib administrasi negara,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.

“Kepatuhan dalam pelaporan PNBP merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban jabatan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Layanan Jaminan Fidusia di Kabupaten Tabanan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |