jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla yang vonis 1 tahun enam bulan tetapi belum kunjung ditahan oleh jaksa eksekutor.
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Kejagung sebelumnya menyebut permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara terhadap Silfester..
Namun, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Senin (11/8), mengatakan eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Sahroni meminta Kejagung bersikap tegas dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Silfester.
"Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan, sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan apabila selanjutnya masih ada tindakan-tindakan hukum oleh yang bersangkutan, maka tinggal dijalankan saja prosesnya.