Rusuh Massa di Jateng, 1.747 Orang Diamankan, 46 Jadi Tersangka

1 week ago 29

Rabu, 03 September 2025 – 10:16 WIB

Rusuh Massa di Jateng, 1.747 Orang Diamankan, 46 Jadi Tersangka - JPNN.com Jateng

Direkrur Reserse Kiriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti kasus rusuh massa saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarahg, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan 46 orang sebagai tersangka buntut rentetan aksi rusuh massa yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi ini sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, dalam kurun empat hari itu aparat mengamankan 1.747 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, diproses 17 laporan polisi dengan 46 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk Polda Jateng sendiri, ada dua laporan yang kami tangani,” kata Dwi di Semarang, Selasa (2/9).

Kasus pertama berkaitan dengan penyerangan Mapolda Jateng yang disertai pembakaran mobil di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi identitas dua pelaku, namun penindakan belum dilakukan karena masih melengkapi alat bukti.

Kasus kedua juga berkaitan dengan penyerangan Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur.

“Untuk tersangka dewasa dilakukan penahanan. Sedangkan untuk anak-anak, tidak dilakukan penahanan,” jelas Dwi.

Para pelaku dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. (antara/jpnn)

Polda Jateng menetapkan 46 orang sebagai tersangka buntut rentetan aksi rusuh massa yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |