jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Komisi III untuk mengevaluasi keseriusan penanganan perkara, khususnya terkait temuan BPK RI dalam kasus akuisisi tiga anak perusahaan PT Atlas Resources Tbk oleh PT PLN Batubara Investasi (PLN BI) pada 2018–2020.
"Temuan BPK soal selisih harga akuisisi yang signifikan adalah alarm serius. Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu," kata Rizki Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8).
Legislator Fraksi Golkar menyoroti potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat ketidaksesuaian prosedur dalam transaksi tersebut. Rizki juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau perkembangan penyidikan.
"Jangan biarkan kasus seperti ini mengendap begitu saja. DPR akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan," tambahnya.
Berdasarkan laporan BPK RI, akuisisi yang dilakukan Direktur Utama PT Atlas Resources Andre Abdi bersama PLN BI menimbulkan kejanggalan, termasuk gagalnya pasokan batubara ke tujuh PLTU di Jawa. Pada 2023, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah memeriksa Direktur PT Atlas Resources Joko Kus Sulistyoko terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Rizki menegaskan, RDP ini penting untuk memastikan komitmen Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam penanganan perkara strategis yang berdampak pada keuangan negara. (tan/jpnn)