Rizki Faisal Tegaskan Permintaan Maaf Tidak Cukup Atasi Rasisme dan Ujaran Kebencian

7 hours ago 15

Rizki Faisal Tegaskan Permintaan Maaf Tidak Cukup Atasi Rasisme dan Ujaran Kebencian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal. Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraks Partai Golkar Rizki Faisal menegaskan bahwa permintaan maaf semata tidak dapat dijadikan solusi atas tindakan rasisme dan ujaran kebencian di ruang digital.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda yang diduga dilakukan oleh YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob melalui konten digital yang beredar luas dan memicu keresahan publik.

“Ujaran kebencian yang menyerang identitas suku telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Ini bukan lagi soal pendapat pribadi, melainkan serangan terhadap kelompok masyarakat yang dilindungi oleh hukum,” ujar Rizki Faisal dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12).

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) itu menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan melalui proses pembuatan konten yang disengaja.

Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf.

“Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus proses hukum. Jika hukum dilemahkan hanya karena permintaan maaf, maka fungsi hukum sebagai penjaga keadilan dan pelindung masyarakat akan tergerus,” tegasnya.

Rizki Faisal mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan pendalaman kasus secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta mencegah terulangnya tindakan serupa di ruang digital.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik rasisme dan ujaran kebencian,” katanya.

Rizki Faisal mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan pendalaman kasus secara profesional, objektif, dan transparan demi kepastian hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |