jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai tidak wajar saat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum menjadi pihak memeriksa akademisi Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Makanya ketika Kamneg yang memeriksa, akhirnya muncul asumsi bahwa hal itu berlebihan," kata Bambang melalui layanan pesan, Kamis (29/5).
Sebab, dia menilai tak ada upaya merongrong negara ketika Rismon mengulas ijazah Jokowi yang diduga palsu.
"Tidak ada upaya subversif atau merongrong negara yg dilakukan Rismon dengan mengupas dugaan ijasah palsu," ujar Bambang.
Toh, lanjut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, pasal subversif peninggalan kolonial Belanda sudah dihapuskan.
"MK juga sudah memutuskan tidak ada lagi penggunaan pasal di UU ITE terhadap kritik ke pejabat publik," ujar Bambang mengingatkan kepolisian.
Dia mengatakan proses penegakan hukum di Indonesia bakal menuai reaksi negatif ketika Rismon ditersangkakan oleh Kamneg dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
"Bila diteruskan, upaya mentersangkakan Rismon oleh Kamneg, artinya penegakan hukum kita setback menuju cara-cara kolonialisme atau fasisme," kata Bambang.