jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dua orang pelaku, yakni Aziz Mubarok (24) warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu (31) warga Kota Palembang.
Keduanya diamankan di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket sabu-sabu seberat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi warna biru berlogo F seberat 2,22 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Ahmad, Selasa (2/9/2025).
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar/bandar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.