jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penguatan SDM perlu dilakukan lantaran tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Sekarang ini angka kekerasan serta kasus TPPO sangat tinggi, LPSK itu sangat penting apalagi dengan adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, saya kira penguatan LPSK itu sangatlah penting," kata Rieke di Kupang, Rabu (22/7/2026).
Dia menyampaikan hal itu saat melakukan reses di Kota Kupang dan menyempatkan diri untuk berkunjung dan melihat langsung kantor LPSK perwakilan di NTT.
Menurut Rieke, jumlah pegawai di LPSK juga sangat minim guna mengawal banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga trafficking.
Untuk wilayah NTT saja, jumlah pegawai yang dimiliki hanya enam orang, sementara untuk seluruh Indonesia jumlahnya hanya 500 orang pegawai.
"Pegawai LPSK di seluruh Indonesia, jumlahnya hanya 500 orang sementara sekarang ini angka kekerasan melonjak, cukup tinggi, dan kita melihat juga di berbagai pemberitaan dan media sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak dan trafficking juga," tuturnya.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi catatan Komisi XIII DPR RI untuk ditindaklanjuti.












































