jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda jadwal sidang perdata yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana.
Adapun dalam sidang perdana di PN Bandung, pihak Ridwan Kamil tidak tampak menghadiri. Pihak kuasa hukum juga tidak datang untuk mewakili.
"Karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan ke Senin, 2 Juni 2025," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya, Senin (19/5).
Muslim menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025, yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini.
Dia menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menangani perkara tersebut.
Namun, karena alasan teknis dan administratif, pihaknya tidak dapat menghadiri sidang sesuai jadwal awal.
Dia menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada pengadilan melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Muslim.