jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons tuduhan tidak adanya itikad baik dalam persidangan gugatan Lisa Mariana. Bahkan, kubu Ridwan Kamil bersedia membuka opsi perdamaian di luar persidangan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan kliennya bersedia membuka ruang perdamaian dengan Lisa Mariana dengan syarat selebgram tersebut meminta maaf dan mencabut gugatan hak identitas anak yang ditujukan kepadanya.
Kata Muslim, keputusan mediasi dinyatakan deadlock dan itu berdasarkan dari pihak penggugat. Menurutnya, selama proses ini kliennya sudah bersikap sesuai dengan peraturan yang ada.
"Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan. Kira-kira gitu. Karena memang deadlock ini dari mereka, bukan dari kami," ujar Muslim dalam konferensi persnya di Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, Muslim menegaskan, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menjadi hambatan proses mediasi. Pasalnya, ketidakhadiran prinsipal sudah diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Dalam Perma pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," kata Muslim.
Muslim memastikan, Ridwan Kamil membuka peluang perdamaian di luar dari proses persidangan.
"Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," katanya.