Ridwan Kamil & Atalia Resmi Berpisah, Kuasa Hukum: Tak Ada Orang Ketiga

3 hours ago 16

 Tak Ada Orang Ketiga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama istrinya, Atalia Praratya menunggangi motor trail. Foto: Instagram/RidwanKamil

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sepakat berpisah seusai menjalankan mediasi dalam rangkaian sidang perceraian di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/12).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengatakan mediasi tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama atas persetujuan majelis hakim. Mediasi itu juga dihadiri mediator yang ditunjuk pengadilan.

“Hasil mediasi ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama. Namun, karena perkara perceraian bersifat tertutup, kami tidak dapat menyampaikan rinciannya kepada publik,” ujar Aluwi, di Bandung, Sabtu.

Meski demikian, dia menegaskan proses hukum gugatan cerai tetap akan berlanjut sesuai dengan tahapan persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kedua belah pihak dalam keadaan baik-baik saja. Proses perceraian ini akan dijalani secara normatif dan bersama-sama sampai putusan pengadilan nanti,” katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan mediasi di luar Pengadilan Agama dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketenangan para pihak, mengingat kesibukan masing-masing.

Sementara itu, kuasa hukum Praratya, Debi Agusfriansa menyampaikan kliennya dan Kang Emil-panggilan Ridwan Kamil- sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara damai.

“Pada dasarnya Bu Atalia dan Pak Emil sepakat untuk berpisah secara baik-baik, saling menghormati satu sama lain, serta tetap bersama-sama merawat anak-anak mereka,” ujar dia.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sepakat berpisah seusai menjalankan mediasi dalam rangkaian sidang perceraian di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |