jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan aspirasi tenaga honorer non-database yang putus kontrak kepada pemerintah pusat.
Aspirasi itu, yakni meminta agar tidak dirumahkan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Aspirasi yang disampaikan ini kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat menerima aksi hearing ratusan tenaga guru honorer non-database di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (7/1/2026).
Diketahui sebanyak 715 guru honorer di Lombok Tengah tidak dilanjutkan SK-nya pada 2026, sehingga status mereka belum ada kejelasan.
Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah daerah untuk tetap berkomitmen tidak memberhentikan mereka sebagai guru honorer dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kondisi ini kami sampaikan kepada Kementerian PAN-RB, kami mengajak perwakilan dari para honorer untuk mendengar jawaban dari pemerintah pusat," tuturnya.
Nursiah mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu merupakan keputusan pemerintah pusat, pemda menurutnya tidak memiliki kewenangan.
Oleh karena itu, apa yang menjadi aspirasi honorer yang diputus kontrak tersebut akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, sehingga mendapatkan jawaban.















































