Revisi UU Hak Cipta Dinilai Berpotensi Hambat Ekonomi Digital & Investasi di Indonesia

9 hours ago 17

Selasa, 07 Juli 2026 – 16:40 WIB

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Berpotensi Hambat Ekonomi Digital & Investasi di Indonesia - JPNN.com Jatim

Revisi UU Hak Cipta dinilai berpotensi menambah beban platform digital, mengganggu investasi, serta berdampak pada UMKM dan kreator konten. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta menuai perhatian dari pelaku industri digital dan kalangan akademisi. Mereka menilai perubahan regulasi tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Sejumlah pihak berpandangan revisi UU Hak Cipta harus tetap mampu melindungi hak kekayaan intelektual tanpa membebani ekosistem digital yang selama ini menjadi ruang berkembangnya inovasi, investasi, serta ekonomi kreatif.

Salah satu perhatian utama adalah potensi meningkatnya beban operasional bagi platform digital apabila regulasi baru mewajibkan mekanisme penurunan konten dan deteksi pelanggaran hak cipta yang dinilai terlalu kaku. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpastian bagi penyedia layanan digital.

Google turut menyampaikan pandangannya mengenai rencana revisi tersebut. Perusahaan teknologi itu menilai kebijakan yang terlalu luas berpotensi memengaruhi distribusi konten digital, termasuk konten media, sehingga dapat berdampak pada visibilitas, trafik pembaca, hingga pendapatan iklan.

"Kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan. Mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya," demikian pernyataan resmi Google.

Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga dinilai berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kreator konten yang mengandalkan platform digital sebagai sarana promosi dan pemasaran.

Mengacu pada studi The Art & Science of Authenticity hasil kolaborasi TikTok dan Accenture Song, nilai ekonomi kreator Indonesia diperkirakan mencapai US$376 miliar atau lebih dari Rp6.000 triliun pada 2030.

Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menilai regulasi yang disusun perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pemegang hak cipta dan akses masyarakat terhadap informasi serta edukasi.

Revisi UU Hak Cipta dinilai berpotensi menambah beban platform digital, mengganggu investasi, serta berdampak pada UMKM dan kreator konten.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |