Alasan Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL Jadi Setahun, Ternyata

3 hours ago 14

Alasan Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL Jadi Setahun, Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himbara terkait perpanjangan tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi setahun penuh.

Skema yang berjalan saat ini dinilai sudah ideal dalam menyeimbangkan likuiditas perbankan bumn dengan kebutuhan kas darurat pemerintah.

Perpanjangan tenor dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.

“Jadi, yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp 100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp 100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menkeu mengatakan skema yang berjalan saat ini telah didesain agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

Seiring berjalannya waktu, Bank Indonesia (BI) juga akan menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas pada sistem keuangan.

“Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. Namun, ia tak merinci besaran penyaluran ke masing-masing Himbara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himbara terkait perpanjangan tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi setahun penuh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |