jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (7/7/2026), setelah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah uang palsu kembali beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini menerangkan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap barang bukti.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah beredar kembali di masyarakat," terang Resti.
Menurut Resti, perdaran uang palsu bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.







































