jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyinggung soal konsekuensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 135/PUU-XXII/2024.
"Kami masih mempelajari putusan MK, tetapi konsekuensinya itu jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang dua tahun lagi menjadi 2031," kata Eddy kepada awak media, Jumat (27/6).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyebut anggota DPRD berpotensi diperpanjang masa baktinya dengan muncul putusan MK.
"Begitu juga anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis," lanjut dia.
Eddy juga menyebut putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 juga menghadirkan konsekuensi berupa pembiayaan yang bertambah.
Sebab, ujar dia, putusan terbaru membuat pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal dilakukan secara terpisah.
"Bagaimana konsekuensi biaya dengan pelaksanaan terpisah itu juga merupakan satu hal yang sedang kita pertimbangkan," kata Eddy.
Termasuk, lanjut dia, konsekuensi biaya anggota DPR RI serta DPRD tingkat I dan II bekerja secara tandem untuk menyukseskan pemilu.