jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum.
Hal ini menyusul para pelaku UMKM yang mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
“Ya, jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di Jakarta, Minggu (10/5).
Adapun regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Lebih lanjut, Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.
“Untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kami perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupu dari pedagang online-nya. Tetapi belum selesai ya, masih pembahasan,” tambah dia.
Pria yang akrab disapa Busan itu memastikan semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual (seller).











































