Respons OJK Soal Rencana Bareskrim Polri Usut Saham Gorengan di Pasar Modal

1 day ago 25

Respons OJK Soal Rencana Bareskrim Polri Usut Saham Gorengan di Pasar Modal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir (dua kiri), dan sejumlah petinggi OJK serta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi keterangan Konferensi Pers di Gedung BEI Jakarta, Senin (2/2/2026) (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan resmi Bareskrim Polri terkait rencana memeriksa indikasi tindak pidana saham gorengan di pasar modal Indonesia.

“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Namun, kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.

OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait "saham gorengan" seusai IHSG terkoreksi.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).

Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.(antara/jpnn)

OJK menyatakan belum menerima laporan resmi Bareskrim Polri terkait rencana memeriksa indikasi tindak pidana saham gorengan di pasar modal Indonesia.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |