Respons Dirtipidum soal Roy Suryo Akan Laporkan Penyidik Ijazah Jokowi

1 day ago 4

Respons Dirtipidum soal Roy Suryo Akan Laporkan Penyidik Ijazah Jokowi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Roy Suryo menyatakan akan melaporkan penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kompolnas atas dugaan tidak transparan dalam menangani aduan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Merespons hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mempersilakan Roy Suryo melaporkan penyidik.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro ketika ditanya awak media terkait respons pihaknya soal rencana pelaporan tersebut.

“(Kami) tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro ketika ditanya awak media terkait respons pihaknya soal rencana Roy Suryo tersebut, di Jakarta, Kamis (28/5).

Dia memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menyelidiki aduan soal keaslian ijazah Jokowi. Hasil kerja tersebut, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan, kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu wassidik (pengawasan penyidikan), Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri,” katanya.

Dittipidum Bareskrim Polri baru saja selesai melaksanakan tahapan penyelidikan terkait aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal ijazah Jokowi.

Hasilnya, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi adalah asli dan menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merespons rencana Roy Suryo melaporkan penyidik kasus ijazah Jokowi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |