Respons Cepat Kemendagri Untuk Cegah Polemik Meluas dalam Kasus Kepsek Prabumulih

2 hours ago 3

Respons Cepat Kemendagri Untuk Cegah Polemik Meluas dalam Kasus Kepsek Prabumulih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Prabumulih Arlan didampingi Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, Sekretaris Daerah Elman dan para pejabat lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada Roni Ardiyansyah dan masyarakat Kota Prabumulih. Foto: tangkapan layar [email protected].

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap alasan mengambil langkah tegas dengan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Sang Made Mahendra menyebut pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat, (19/9).

Mahendra menjelaskan Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas

Kemendagri, kata dia, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

Mahendra mengatakan pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah. Dia menilai inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.

Kemendagri merespons cepat insiden pencopotan kepsek di Prabumulih dan langsung memeriksa wali kota setempat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |