jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum yang menjerat Tian Bahtiar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1).
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi justru mengungkap fakta-fakta yang membantah dakwaan jaksa, mulai dari tidak adanya aliran dana ke terdakwa hingga klarifikasi bahwa diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) murni bersifat akademik.
Menurut Penasihat Hukum Tian, Didi Supriyanto, hal ini tercermin dari pernyataan saksi dari karyawan JakTV, Satrianagara.
Dia menjelaskan program talkshow JJF yang tayang tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah.
"Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut," kata Didi, Sabtu (10/1).
Dalam kesaksiannya, Satrianagara pun memastikan tidak satupun nasrasumber dalam diskusi itu mengajak untuk melakukan perintangan atas proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada satu pun narasumber yang mengajak untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum,” kata Satrianagara seperti disampaikan Didi.
Soal pendanaan, Satrianagara secara tegas menyatakan seluruh biaya produksi dan tayang dibayarkan ke rekening JakTV.














































