jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati.
Peristiwa itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara penyidikan.
Tersangka UF juga langsung ditahan oleh penyidik untuk memudahkan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kombes Jules di Surabaya, Sabtu (10/1/2026).
Kombes Jules menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan.
Menurut Abast, tersangka UF diduga kuat melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.














































