jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan regulasi penggunaan teknologi keselamatan pada kendaraan agar menjadi standar nasional.
Langkah itu untuk menekan angka risiko fatal kecelakaan, serta melengkapi edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan pengguna jalan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan regulasi itu akan disusun sebagai implementasi dari peraturan pemerintah, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Rencananya peraturan ini mencakup program-program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara," kata Yusuf dalam forum Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026 sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan.
“Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri” ujar Yusuf.
Dia menegaskan upaya peningkatan keselamatan jalan tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, maupun tanggung jawab pengguna jalan.
Sebaliknya, kata dia penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety) yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.














































