jpnn.com - DPP NasDem resmi menyelesaikan agenda Rakernas I yang dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8-10 Agustus 2025 yang menghasilkan rekomendasi sebagai perjuangan parpol ke depan.
"Dokumen rencana kerja hasil Rakernas I ini akan menjadi pedoman, arah perjuangan dan panduan strategi taktik NasDem," ujar Wasekjen NasDem Dedy Ramanta dalam keterangan pers seperti dikutip Senin (11/8).
Adapun, NasDem dari sisi hukum menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 berkaitan pemisahan pemilu sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan.
Sebab, partai berjargon Restorasi Indonesia itu menganggap putusan 135 mengubah norma konstitusi yang menjadi domain legislatif.
NasDem pun mendesak DPR bisa memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden RI, dan lembaga negara terkait, demi memastikan penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945.
Selain itu, NasDem dalam rekomendasi di bidang hukum mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Sebab, partai berkelir biru itu menilai RUU MHA dan RUU PPRT bisa menjadi payung hukum melindungi kelompok marginal.
Kemudian, NasDem di bidang politik mengajukan gagasan penataan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional untuk memperkuat kelembagaan DPR.