jpnn.com - LOMBOK - Sebanyak 700 honorer non-database Badan Kepegawaian Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan diputus kontrak pada 2026.
"Mereka tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu," kata Wakil Bupati Lombok Tengah H.M. Nursiah di Lombok Tengah, Senin (27/10).
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih mencari solusi bagi nasib 700 honorer non-database BKN tersebut.
Nursiah mengatakan saat ini pemerintah daerah mulai merancang bagaimana memberikan pelatihan dan mencarikan pekerjaan bagi para honorer yang akan diputus kontrak tersebut.
Selain berencana membuka job fair, pemda juga akan memberikan pelatihan kepada mereka dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada.
"Kami telah melakukan koordinasi, rapat-rapat untuk membahas persoalan itu yang dipimpin langsung oleh gubernur NTB," ungkapnya.
Dia mengatakan pemutusan kontrak kerja tersebut memang sudah menjadi aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
Namun, pemda juga harus mencarikan solusi terhadap nasib para honorer yang sudah lama mengabdi ini.








































