Raperda KTR Mau Disahkan, Pedagang Minta Perlindungan Bupati Cirebon

3 hours ago 20

Kamis, 06 November 2025 – 10:40 WIB

Raperda KTR Mau Disahkan, Pedagang Minta Perlindungan Bupati Cirebon - JPNN.com Jabar

Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, CIREBON - Pedagang kecil, warung kelontongan, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan larangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kabupaten Cirebon.

Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon, terdapat klausul yang menyebutkan larangan penjualan rokok secara eceran, serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.

Salah seorang pedagang kelontong di kawasan Gempol, Mohamad Rifai mengatakan, larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat dan mematikan usahanya.

"Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?," kata Rifai, dikutip Kamis (6/11/2025).

Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal larangan penjualan yang membebani pedagang. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan.

"Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil," ujarnya.

Senada dengan Rifai, pedagang lainnya di Kelurahan Kenanga, Soleha, menegaskan penolakannya ihwal dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi Covid-19.

"Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok. Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang," ujar Soleha.

Pedagang kecil, warung kelontongan, dan UMKM, resah dengan dorongan larangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |